Saat Anda hendak bekerja atau menetap di luar negeri, Anda perlu membuat paspor atau visa sebagai izin resmi atau identitas resmi pengunjung. Hal tersebut juga berlaku ketika wisatawan mancanegara ingin bekerja atau menetap sementara waktu di Indonesia.
Wisatawan mancanegara harus memiliki kartu izin tinggal terbatas atau lebih dikenal dengan istilah KITAS. Untuk membuat KITAS, Anda perlu memahami KITAS dan cara membuatnya. Jika Anda bingung, Anda bisa menggunakan jasa perdanavisa.com. Namun, jika Anda ingin melakukan pengurusan sendiri, Anda wajib perhatikan ulasan mengenai apa itu KITAS dan cara mengurusnya.
Seperti diketahui, sektor pariwisata di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan terbuka untuk siapa saja. Hal tersebut dapat membuka peluang entertainment kitas (peluang bekerja di Indonesia untuk wisatawan mancanegara). Seperti di ketahui kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali memberikan banyak ruang pelaku entertainment, seperti dancer, DJ, pesulap, dan lainnya. Untuk dapat menetap dan bekerja di Indonesia, wisatawan mancanegara perlu memiliki KITAS. Lantas apa yang dimaksud dengan KITAS?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan dokumen pentung bagi warga negara asing yang hendak menetap atau bekerja di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Dokumen ini sebagai bukti legalitas kunjungan wisatawan asing sehingga mereka bisa beraktivitas dan bekerja di Indonesia layaknya pribumi.
KITAS memiliki fungsi sebagai berikut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan imigrasi di Indonesia tahun 2011, KITAS dibagi menjadi beberapa jenis.
Berikut beberapa cara yang perlu diperhatikan dalam pengurusan KITAS.
Sebelum melakukan pengurusan KITAS, warga negara asing perlu melengkapi persyaratan pengurusan sebagai berikut.
Setelah persyaratan tersebut sudah dilengkapi, warga negara asing wajib mengunjungi kantor imigrasi Indonesia untuk melakukan proses pengurusan dan pembayaran KITAS.
Demikian, ulasan mengenai KITAS. Semoga ulasan di atas bermanfaat.