advertorial bisnis edukasi fashion finansial gim hiburan hosting industri internet kesehatan kuliner macos opini otomotif properti rekomendasi smartphone teknologi transportasi website wisata

Apa Itu KITAS? Bagaimana Cara Membuatnya? Yuk, Ketahui Selengkapnya Disini!

28 Nov 2022 - 13:14

Saat Anda hendak bekerja atau menetap di luar negeri, Anda perlu membuat paspor atau visa sebagai izin resmi atau identitas resmi pengunjung. Hal tersebut juga berlaku ketika wisatawan mancanegara ingin bekerja atau menetap sementara waktu di Indonesia.

ilustrasi visa

Wisatawan mancanegara harus memiliki kartu izin tinggal terbatas atau lebih dikenal dengan istilah KITAS. Untuk membuat KITAS, Anda perlu memahami KITAS dan cara membuatnya. Jika Anda bingung, Anda bisa menggunakan jasa perdanavisa.com. Namun, jika Anda ingin melakukan pengurusan sendiri, Anda wajib perhatikan ulasan mengenai apa itu KITAS dan cara mengurusnya.

Sekilas tentang KITAS

Seperti diketahui, sektor pariwisata di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan terbuka untuk siapa saja. Hal tersebut dapat membuka peluang entertainment kitas (peluang bekerja di Indonesia untuk wisatawan mancanegara). Seperti di ketahui kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali memberikan banyak ruang pelaku entertainment, seperti dancer, DJ, pesulap, dan lainnya. Untuk dapat menetap dan bekerja di Indonesia, wisatawan mancanegara perlu memiliki KITAS. Lantas apa yang dimaksud dengan KITAS?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan dokumen pentung bagi warga negara asing yang hendak menetap atau bekerja di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Dokumen ini sebagai bukti legalitas kunjungan wisatawan asing sehingga mereka bisa beraktivitas dan bekerja di Indonesia layaknya pribumi.

Fungsi KITAS

KITAS memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. KITAS berfungsi sebagai legalitas warga negara asing untuk menetap dan bekerja di Indonesia dalam kurun waktu 6-12 bulan.
  2. KITAS berfungsi memberikan legalitas warga negara asing untuk menetap dan bekerja di Indonesia lebih lama lagi (5tahun). Dengan syarat harus melakukan perpanjangan KITAS setiap 1 tahun sekali.
  3. KITAS berfungsi menghindarkan warga negara asing terkena hukuman pidana yang diakibatkan karena kelalaian masa kunjungan visa. Jika masa kunjungan warga negara asing melebihi batas anjuran visa (lebih dari 30 hari) maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau dikenakan denda sebesar 37.000 USD atau setara dengan Rp. 500.000.

Jenis-jenis KITAS

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan imigrasi di Indonesia tahun 2011, KITAS dibagi menjadi beberapa jenis.

  1. Izin kerja.
  2. KITAS visa pasangan.
  3. KITAS visa lansia.

Cara mengurus KITAS

Berikut beberapa cara yang perlu diperhatikan dalam pengurusan KITAS.

  1. Melengkapi segala jenis persyaratan pembuatan KITAS.

Sebelum melakukan pengurusan KITAS, warga negara asing perlu melengkapi persyaratan pengurusan sebagai berikut.

  • Melampirkan surat permohonan izin tinggal terbatas (ITS) dari sponspor di Indonesia.
  • Menyertakan surat pernyataan dan jaminan dari sponspor dan sudah dibubuhi dengan materai Rp. 10.000.
  • Menyertakan KTP sponsor.
  • Menyertakan formulir pengajuan ITAS.
  • Menyertakan fotokopi paspor dan paspor asli.
  • Menyertakan surat ketengan domisili dari pihak hotel, atau RT/RW setempat.
  • Menyertakan telex persetujuan ITAS. Menyertakan buku nikah, akte kelahiran yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk KITAS visa pasangan.
  • Menyertakan surat rekomendasi dari instansi pendidikan yang bersangkutan untuk pelajar.
  • Untuk investor asing wajib menyertakan lampiran rekomendasi BKPM dan perusahaan.
  1. Kunjungi kantor imigrasi Indonesia.

Setelah persyaratan tersebut sudah dilengkapi, warga negara asing wajib mengunjungi kantor imigrasi Indonesia untuk melakukan proses pengurusan dan pembayaran KITAS.

Demikian, ulasan mengenai KITAS. Semoga ulasan di atas bermanfaat.